Kabinet Indonesia Maju. Foto: MI/Ramdani
Fetry Wuryasti • 9 May 2024 20:02
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan isu ditambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan membuat penyelenggaraan negara menjadi tidak efektif. Ia melihat ini hanyalah gagasan yang muncul bagaimana bagi-bagi kekuasaan akan menjadi jauh lebih besar ke depan.
"Ini bagi saya tidak efektif. Beberapa negara yang sistem kabinetnya lebih efisien hanya membagi menteri menjadi 11 - 15 kementerian," kata Feri, dikutip dari YouTubenya, Kamis, 9 Mei 2024.
Pusat studi konstitusi pernah mengusulkan di tahun 2013-2014 bahwa kabinet sebaiknya hanya 26 menteri. Beberapa menteri akan membawahi beberapa kementerian.
"Ini bukan soal menumpuk kekuasaan di satu menteri tertentu, melainkan soal efektifnya proses penyelenggaraan negara yang kami pikirkan ketika itu. Kalau kemudian dibuat 26 menteri, dan 26 kementerian, dimana beberapa kementerian digabung, itu akan memberikan berbagai excess luar biasa," ujar dia.
Salah satunya, dengan dileburnya kementerian, maka akan berimbas ke birokrasinya, seperti kop suratnya berganti, lambang di depannya berganti, nomenklatur lain-lainnya berganti. Itu, menurut Feri akan memberikan beban keuangan negara.
"Kami mempertimbangkan, jumlah kementerian tetap 34. Tetapi di antara kementerian itu ada 1 menteri yang ditugaskan membawahi satu atau dua kementerian. Syaratnya, dia harus mampu mengefektifkan agar kerja kementerian di bawah secara teknis tidak bertabrakan," kata Feri.
Ia mengungkapkan, konsep para menteri itu berbeda dalam berbagai sistem pemerintahan. Membahas sistem presidensial dan kabinetnya, Indonesia memiliki catatan mengenai kabinet tersebut.
Baca juga: ICW Kritik Wacana Penambahan Jumlah Menteri |