Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2024 10:50
Jakarta: Pemerintah diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan. Pasalnya, itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
"Pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kenaikan gaji ASN. Jika kebijakan kenaikan gaji ASN tahun anggaran 2025 tetap dipilih oleh pemerintah, ini akan menambah beban APBN," ujar Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Badiul Hadi dilansir Media Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia mengatakan, saat ini belanja pegawai pada APBN sudah cukup tinggi, yakni mencapai 40 persen dari total belanja APBN.
Kondisi itu menunjukkan ketimpangan lantaran porsi belanja pegawai relatif lebih besar dari belanja modal dan belanja sosial yang kemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karenanya, pengambil kebijakan perlu memikirkan dengan baik rencana penaikan gaji ASN itu. Jangan sampai pula rencana tersebut memberi dampak pada pelebaran defisit anggaran.
Apalagi ruang fiskal di tahun depan tampak terbatas lantaran defisit yang sejauh ini disepakati untuk tahun depan berkisar 2,29 persen hingga 2,82 persen dari PDB.
"Jangan sampai rencana kenaikan gaji ASN justru memperlebar defisit APBN lalu menjadi alibi pemerintah untuk menarik utang baru. Tentu ini sangat tidak sehat bagi keuangan negara," terang Badiul
Wacana penaikan upah ASN
Diketahui, wacana penaikan upah ASN dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pemerintah disebut bakal melakukan penyesuaian upah ASN di tahun depan.
"Kalau penyesuaian itu kan ke atas (naik). (Jadi) iya, disesuaikan," kata dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata enggan memberikan kejelasan perihal wacana tersebut.
Menurutnya, kepastian terkait penaikan upah ASN akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan ke DPR RI pada 16 Agustus 2024.
Adapun sejauh ini, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 disebutkan kebijakan belanja pegawai akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Metode yang akan dilakukan antara lain penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Peningkatan kualitas belanja pegawai juga dilakukan dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.