Cegah Defisit Melebar, Penaikan Gaji ASN Jangan Lebih dari 8%

Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani

Cegah Defisit Melebar, Penaikan Gaji ASN Jangan Lebih dari 8%

M Ilham Ramadhan Avisena • 23 July 2024 14:05

Jakarta: Wacana penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Pasalnya pemerintah harus tetap memastikan disiplin fiskal melalui defisit di bawah tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara program presiden terpilih memiliki program yang banyak menelan belanja negara.
 
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, situasi itu harus diperhatikan oleh pengelola keuangan negara. Karenanya, jika pengambil kebijakan kukuh ingin menaikan upah ASN, maka peningkatannya tak perlu terlampau tinggi.
 
"Harus ada pengelolaan defisit APBN termasuk mencegah pelebaran defisit diatas tiga persen dengan banyaknya belanja program pemerintahan yang baru. Kondisi makin kompleks. Jadi gaji PNS idealnya tidak naik lebih dari delapan persen tahun depan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Penaikan gaji ASN juga sepatutnya diiringi dengan rasionalisasi dari sisi belanja rutin lainnya. Tunjangan-tunjangan kepada menteri, eselon dari tiap kementerian lembaga perlu untuk ditekan. Sebab, belanja untuk memenuhi kantong pejabat dinilai terlampau besar.
 
Bhima menambahkan, rasionalisasi itu diperlukan lantaran penaikan upah ASN juga dapat berperan penting terhadap tingkat konsumsi rumah tangga. Terlebih jika penaikan gaji itu ditujukan sebagai kompensasi dari kenaikan harga-harga barang.
 
Dia mengasumsikan jika satu orang ASN memiliki keluarga inti berjumlah empat orang, maka penaikan gaji ASN akan berdampak pada kemampuan konsumsi 16 juta orang di Indonesia.
 
"Kenaikan gaji PNS tentu punya dampak terhadap belanja masyarakat. Efek belanja masyarakat di daerah juga terpengaruh, sehingga mampu menambah konsumsi domestik di tengah pelemahan sektor ekspor maupun investasi," tutur Bhima.
 

Baca juga: Wacana Penaikan Gaji ASN, Besaran Gaji Harus Dilihat Menyeluruh
 

Kepastian penaikan upah ASN tunggu Nota Keuangan

 
Diketahui, wacana penaikan upah ASN dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pemerintah disebut bakal melakukan penyesuaian upah ASN di tahun depan. "Kalau penyesuaian itu kan ke atas (naik). (Jadi) iya, disesuaikan," kata dia.
 
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata enggan memberikan kejelasan perihal wacana tersebut. Menurutnya, kepastian terkait penaikan upah ASN akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan ke DPR pada 16 Agustus 2024.
 
Adapun sejauh ini, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 disebutkan kebijakan belanja pegawai akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
 
Metode yang akan dilakukan antara lain penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Peningkatan kualitas belanja pegawai juga dilakukan dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)