Wacana Penaikan Gaji ASN, Besaran Gaji Harus Dilihat Menyeluruh

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wacana Penaikan Gaji ASN, Besaran Gaji Harus Dilihat Menyeluruh

M Ilham Ramadhan Avisena • 23 July 2024 13:57

Jakarta: Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menuturkan, penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, besaran upah para amtenar juga harus dilihat secara menyeluruh.
 
"Besaran gaji-gaji harus dilihat secara menyeluruh. Dulu ada usul agar dilakukan analisis pekerjaan secara menyeluruh. Ini untuk menghindari jumlah pegawai yang berlebihan. Dengan jumlah pegawai yang optimal, gaji bisa diberikan lebih tinggi, dan produktivitas bisa ditingkatkan," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Namun belakangan ini, kata Hendrawan, persepsi yang muncul di mata publik justru berbanding terbalik. Masyarakat kini berbondong-bondong ingin menjadi pelayan negara. Itu terjadi meski disadari upah pokok yang diterima relatif kecil. Akan tetapi, guyuran pendapatan di luar gaji pokok menjadi incarannya.
 
"Meski gaji rendah, sabetannya tinggi. Pendapatan lain-lain besar. Birokrasi jadi belantara perburuan rezeki. Jika ini membudaya, birokrasi berubah jadi kleptokrasi. Kondisi ini memprihatinkan. Padahal kita tahu, birokrasi bersih dan pelayanan publik yang efisien, merupakan syarat negara maju dan beradab," terang Hendrawan.
 
Dia juga menilai penaikan gaji ASN akan menambah beban bagi APBN lantaran belanja pegawai akan membengkak. Namun menurutnya hal itu bisa diatasi dengan penghematan dan pengurangan pemborosan dari pos belanja seperti yang selama ini terjadi.
 

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Sebut APBN 2025 Sebagai APBN Transisi
 

Kepastian penaikan upah ASN tunggu Nota Keuangan

 
Diketahui, wacana penaikan upah ASN dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pemerintah disebut bakal melakukan penyesuaian upah ASN di tahun depan. "Kalau penyesuaian itu kan ke atas (naik). (Jadi) iya, disesuaikan," kata dia.
 
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata enggan memberikan kejelasan perihal wacana tersebut. Menurutnya, kepastian terkait penaikan upah ASN akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan ke DPR pada 16 Agustus 2024.
 
Adapun sejauh ini, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 disebutkan, kebijakan belanja pegawai akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
 
Metode yang akan dilakukan antara lain penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Peningkatan kualitas belanja pegawai juga dilakukan dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)