Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.
Siti Yona Hukmana • 24 July 2024 11:33
Jakarta: Artis Sandra Dewi menyatakan keberatan 88 tas mewahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kejagung merespons dengan meminta tak berpolemik menyikapi penyitaan itu.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juli 2024.
Harli menjelaskan setiap proses yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan akan diungkap dalam persidangan. Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca: Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung |