Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Debat Kandidat di Pilkada 2024 Digelar Maksimal 3 Kali
Dinda Shabrina • 2 August 2024 21:13
Jakarta: Pelaksanaan debat para kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
Debat tersebut diutamakan untuk penyelenggaraan pilkada di tingkat provinsi. Terkait teknis pelaksanaan debat, kata Idham, diatur oleh KPU daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. KPU membatasi dengan jumlah maksimal 3 kali debat,” kata Idham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Terkait jadwal debat pilkada, Idham mengatakan ditentukan oleh KPU daerah. “Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing.” imbuhnya.
| Baca juga: KPU Antisipasi Gangguan Sistem Pelaporan Dana Kampanye |
Diketahui, pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.