Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Dinda Shabrina • 2 August 2024 20:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pelaporan dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau error. KPU menurutnya, sudah melakukan perbaikan dari sistem yang digunakan saat Pemilu 2024 lalu.
"Sistem informasi ini kami pastikan user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik. Ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye pemilu serentak 2024 lalu," ujar Idham, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Wajibkan Relawan Lapor Dana Kampanye di Pilkada 2024 |