Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Meyakini Keterlibatan Pihak Lain

Ilustrasi. Medcom.id

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Meyakini Keterlibatan Pihak Lain

Siti Yona Hukmana • 5 November 2024 11:51

Jakarta: Sidang perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan dugaan keterlibatan pihak lain dalam replik terkait perkara ini.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy Sugianto dan saksi Feline Sugianto yang telah memeberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina Tri Agustina, dalam persidangan yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

Dalam tuntutan yang ditegaskan dalam replik itu, JPU menemukan fakta persidangan bukan hanya terdakwa Kusumayati yang terlibat memalsukan tanda tangan. Saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif membuat membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

"Sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU dalam pembacaan replik.

Senada dengan tuntutan jaksa, Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti, keberatan dengan kesaksian Dandy dan Ferline di persidangan.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania.

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta notaris," kata dia.
 

Baca Juga: 

2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Divonis 3,5 Tahun


Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, ibunya, terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tanda tangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)