Sidang putusan kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik tanah Dago Elos, Kota Bandung, di PN Bandung
P Aditya Prakasa • 14 October 2024 15:02
Bandung: Dua orang terdakwa kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik tanah Dago Elos, Kota Bandung, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa I Herry Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Syarif, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 Oktober 2024.
Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Baca: KBM Terganggu, SMAK Dago Kota Bandung Diduduki Sekelompok Orang |