2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Divonis 3,5 Tahun

Sidang putusan kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik tanah Dago Elos, Kota Bandung, di PN Bandung

2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Divonis 3,5 Tahun

P Aditya Prakasa • 14 October 2024 15:02

Bandung: Dua orang terdakwa kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik tanah Dago Elos, Kota Bandung, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa I Herry Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Syarif, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 Oktober 2024.

Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa. 

Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya. 
 

Baca: KBM Terganggu, SMAK Dago Kota Bandung Diduduki Sekelompok Orang

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Sementara itu, ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut. 

"Puas alhamdulillah, ya Allah Swt," ucap Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan. 

Dia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat mempertahankan tanahnya. "Semoga ke depan tidak ada mafia tanah," kata dia.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)