Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 13:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana pelimpahan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Institusinya. Korps Adhyaksa menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.
"Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024.
Harli mengaku baru mendengar dan memonitor penyataan Menkumham Supratman Andi Agtas. Namun, rencana itu disebut sangat berkaitan dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Maka itu, dia belum bisa bicara banyak.
"Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan. Terima kasih," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejagung telah membentuk badan pemulihan aset. Pernyataan ini disampaikan Menkumham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 4 September 2024.
"Rencana kami dan kejagung khusus rubbahsan ini tahap pembahasan mudah-mudahan kami akan limpahkan kewenangan pengelolaan rupbasan kepada Kejagung. Karena kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset dan supaya kita ada efisiensi dalam mengelolaan manajemen," ujarnya.
Dalam perubahan tersebut dia menyampaikan jaminan alih fungsi ini tidak akan memberikan dampak negatif kepada seluruh pegawai Rupbasan. Baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan lainnya.
"Semuanya seperti sekarang, hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah, hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini lagi kita bicarakan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Supriansa pun mengapresiasi langkah Menkumham. Upaya tersebut dinilai tepat, termasuk merombak besar supaya tidak terjadi lagi penempatan dan penaikan pangkat, penerimaan yang dikendalikan oleh sekelompok orang tertentu yang bisa merusak mental para pegawai.
"Menghilangkan kewenangan sedikit memberikan kewenangan kepada pejabat dan itu sangat tepat. Itu sudah menjadi diskusi kita berapa hari lalu kita datang ke lapas-lapas dan kita lanjutan. Dan kalau itu terjadi maka saya yakin banyak hal yang bisa kita dapatkan manfaatnya kalau itu memang dilakukan dan diserahkan kepada Kejagung," katanya.