ilustrasi medcom.id
Medcom • 29 May 2024 21:48
Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dilantik.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
“Ada persyaratan dimana caleg terpilih ini yang 50 orang harus menyerahkan daftar LHKPN-nya ke KPU Kota Medan dalam jangka waktu 21 hari sebelum masa pelantikan,” kata Mutia, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca: Anak Akbar Tandjung Diusung Golkar Maju Pilwalkot Solo |