Anggota DPRD Kota Medan Terpilih Wajib Serahlan LHKPN Sbeelum Dilantik

ilustrasi medcom.id

Anggota DPRD Kota Medan Terpilih Wajib Serahlan LHKPN Sbeelum Dilantik

Medcom • 29 May 2024 21:48

Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dilantik.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

“Ada persyaratan dimana caleg terpilih ini yang 50 orang harus menyerahkan daftar LHKPN-nya ke KPU Kota Medan dalam jangka waktu 21 hari sebelum masa pelantikan,” kata Mutia, Rabu, 29 Mei 2024.
 

Baca: Anak Akbar Tandjung Diusung Golkar Maju Pilwalkot Solo

Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini berdasarkan surat KPU RI nomor 6-6-5 tahun 2024 perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi calon terpilih.

Penetapan caleg terpilih ini sebelumnya sempat ditunda karena adanya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Gerindra. Penetapan anggota DPRD Medan terpilih ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tentang berakhirnya perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Kontitusi di mana menyatakan menolak permohonan sengketa dari Partai Gerindra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)