Anggota KPU RI Idham Holik. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 9 July 2024 10:28
Jakarta: Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Padahal, usulan Hasyim yang dilontarkan beberapa hari sebelum dipecat itu sempat memantik kontroversi.
Setelah Hasyim dipecat, KPU menegaskan pelantikan kepala daerah secara serentak diatur lewat peraturan presiden sebagaimana yang diamanatkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah melaksanakan dua kali rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai keserentakkan pelantikan.
"Kita tunggu saja nanti peraturan presiden mengatur seperti apa, karena kami tidak otoritatif bicara tentang kapan pelantikan serentak ini akan dijadwalkan. Karena ini merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah yang akan dituangkan dalam peraturan presiden," terang Idham di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Pernyataan Idham itu seolah memupus analisis Hasyim yang disampaikan secara tertulis pada Minggu sore, 30 Juni dan Senin dini hari, 1 Juli, dua hari sebelum dipecat oleh DKPP. Saat itu, Hasyim mengatakan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, ia lantas menganulir pernyataannya dan membuat kesimpulan bahwa pelantikan tersebut dapat dilakukan setelah 1 April 2027 dengan pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan fakta mengenai Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 1 April 2022.
Pelantikan serentak sendiri menjadi hal krusial bagi KPU setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
| Baca juga: KPU Bakal Mutakhirkan Sirekap untuk Pilkada 2024 |