Petugas membawa tersangka Ivan Sugiamto ke ruang tahanan di Mapolrestabes Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 15 November 2024 12:51
Surabaya: Ivan Sugianto, 38, tersangka yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong akhirnya resmi ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 17.30 hingga 21.00 WIB pada Kamis, 14 November 2024.
"Tersangka I (Ivan) langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dirmanto menyebut penyidik sudah merasa cukup, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain diperiksa, petugas Dokkes juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan. "Hasilnya, Tim Dokkes menyatakan tersangka I sehat, sehingga kami lakukan penahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.
Baca: Oknum Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Ditangkap |