KPK Sempat Berencana Lempar OTT di Sidoarjo ke Penegak Hukum Lain

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sempat Berencana Lempar OTT di Sidoarjo ke Penegak Hukum Lain

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 18:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mau melempar kasus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo ke penegak hukum lain. Sebab, uang yang ditemukan dinilai sedikit.

“Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH (aparat penegak hukum) lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.

Lembaga Antirasuah hanya menyita Rp69,9 juta atas operasi senyap itu. Ghufron enggan memerinci pejabat KPK yang mengusulkan pelemparan kasus tersebut. Namun, saran itu ditolak karena besaran uang dalam penangkapan cuma pintu awal untuk pendalaman perkara.

“Kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi, ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain,” ujar Ghufron.

KPK lantas mendalami perkara tersebut selama empat hari. Hasilnya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati ketahuan telah menerima Rp2,7 miliar selama 2023.

“Yang terkumpul Rp2,7 miliar. Rp2,7 miliar itu kan akumulasi ya, tiga bulan, tiga bulanan, mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan,” ucap Ghufron.

Baca: 

9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK


KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)