Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Media Indonesia • 28 November 2023 21:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencetak surat suara untuk Pemilu 2024. Namun, proses pemenuhan logistik itu terkendala karena KPU menghadapi 39 sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD ditetapkan.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pencetakan surat suara pada daerah pemiliihan (dapil) yang terdapat sengketa harus menunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sudah 37 dari 39 sengketa pencalonan yang selesai per 28 November 2023.
"Sehingga sudah kami dapat lanjutkan proses pencetakannya. Alhamdulillah. Berikutnya, masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatra Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I," ujar Yulianto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Pencetakan surat suara masuk dalam agenda pemenuhan logistik tahap II yang direncanakan KPU. Kebutuhan surat suara untuk dalam negeri mencapai 1.208.921.320 lembar.
Baca Juga: KPU Minta Pemprov DKI Pastikan Lokasi Gudang Logistik Pemilu |