Cetak Surat Suara, KPU Masih Terganjal 2 Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

Cetak Surat Suara, KPU Masih Terganjal 2 Dapil

Media Indonesia • 28 November 2023 21:52

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencetak surat suara untuk Pemilu 2024. Namun, proses pemenuhan logistik itu terkendala karena KPU menghadapi 39 sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD ditetapkan.

Anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pencetakan surat suara pada daerah pemiliihan (dapil) yang terdapat sengketa harus menunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sudah 37 dari 39 sengketa pencalonan yang selesai per 28 November 2023.

"Sehingga sudah kami dapat lanjutkan proses pencetakannya. Alhamdulillah. Berikutnya, masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatra Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I," ujar Yulianto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Pencetakan surat suara masuk dalam agenda pemenuhan logistik tahap II yang direncanakan KPU. Kebutuhan surat suara untuk dalam negeri mencapai 1.208.921.320 lembar.

Gugatan Keterwakilan Perempuan

Di sisi lain, KPU bakal menghadapi sidang dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait kurangnya keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen pada 266 dapil. Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada Rabu, 29 November 2023.
 
Baca Juga: KPU Minta Pemprov DKI Pastikan Lokasi Gudang Logistik Pemilu


Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait mitigasi yang bakal diambil jika Bawaslu mengabulkan permohonan Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang meminta KPU membatalkan DCT dari partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Kita lihat besok saja. Nanti lihat putusannya gimana, nanti baru kita ambil putusannya besok," ujar dia.

(Tri Subarkah/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)