Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 28 November 2023 15:44
Yogyakarta: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menegaskan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di tempat ibadah.
Shidqi menjelaskan penyebaran atau membagikan bahan kampanye diperbolehkan seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
"Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye, namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan," kata Shidqi di Yogyakarta, Selasa, 28 November 2023.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan.
"(APK) tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan," jelas Shidqi.
Apabila menurut Shidqi, APK dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta, si pemasang harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
"Sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, bahan (APK) yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang," ujarnya.