Tren Penuntutan dan Vonis Hukuman Mati di Indonesia Meningkat

Ilustrasi. Medcom.id

Tren Penuntutan dan Vonis Hukuman Mati di Indonesia Meningkat

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 19:21

Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan tren hukuman mati di Indonesia. Jumlahnya meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Angka kasus hukuman mati baik penuntutan dan/atau penjatuhan pidana mati di Indonesia pada 2023 masih tinggi dan terus meningkat dalam lima tahun terakhir," kata peneliti ICJR Tita dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.

Tita mengatakan pada 2023, ada 218 kasus dengan 242 terdakwa dituntut atau divonis hukuman mati. Mayoritas terdakwa dari kasus narkotika dengan 89 persen.

"Sedangkan pada 2022 hanya 132 kasus dan 145 terdakwa dituntut dan/atau divonis hukuman mati," papar dia.
 

Baca Juga: 
Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus Diyakini jadi Jalan Tengah

Pada 2021, ada 146 kasus dengan 171 terdakwa dituntut atau divonis hukuman mati. Berikutnya pada Oktober 2019 hingga Oktober 2020, ada 173 kasus dengan 210 terdakwa dituntut atau divonis hukuman mati.

"Sementara data Oktober 2018 sampai Oktober 2019, tercatat 126 kasus dengan 135 terdakwa dituntut dan atau divonis hukuman mati," ucap dia.

Tita menjelaskan data itu dihimpun dari berbagai sumber. Mulai dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada seluruh pengadilan negeri di Indonesia, situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga pemberitaan media jurnalistik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)