Anggota Komisi III Taufik Basari/Medcom.id/Fachri
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 16:38
Jakarta: Perubahan status hukuman mati menjadi pidana khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai krusial. Status itu mengakomodasi masukan pihak yang pro dan kontra terhadap hukuman tersebut.
"Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tobas tapak tilas proses pembahasan KUHP baru di DPR bersama pemerintah. Kala itu, diskusi soal hukuman mati cukup panjang lantaran banyak perspektif.
Baca: KUHP Baru Diyakini Membuat Hukum Indonesia Lebih Relevan |