Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus Diyakini jadi Jalan Tengah

Anggota Komisi III Taufik Basari/Medcom.id/Fachri

Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus Diyakini jadi Jalan Tengah

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 16:38

Jakarta: Perubahan status hukuman mati menjadi pidana khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai krusial. Status itu mengakomodasi masukan pihak yang pro dan kontra terhadap hukuman tersebut.

"Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.

Tobas tapak tilas proses pembahasan KUHP baru di DPR bersama pemerintah. Kala itu, diskusi soal hukuman mati cukup panjang lantaran banyak perspektif.
 

Baca: KUHP Baru Diyakini Membuat Hukum Indonesia Lebih Relevan

"Akhirnya diambil jalan tengah di mana pro dan kontra mencapai titik kesepahaman dan inilah yang terbaik dari pembahasan hukuman mati," ujar dia.

Tobas menjelaskan KUHP baru menetapkan hukuman mati harus dengan masa percobaan 10 tahun. Sehingga hakim tidak bisa serta merta memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

"Artinya ini mudah-mudahan menuntaskan pro dan kontra hukuman mati yang terjadi dengan jalan tengah seperti ini," papar politikus Partai NasDem itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)