KUHP Baru Diyakini Membuat Hukum Indonesia Lebih Relevan

Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana

KUHP Baru Diyakini Membuat Hukum Indonesia Lebih Relevan

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 16:20

Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan urgensi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid baru itu diyakini membuat sistem hukum Indonesia semakin relevan.

"Ini upaya menyusun kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.

Asep mengatakan ada tiga perkembangan yang diatur dalam KUHP baru. Tiga hal tersebut terkait permasalahan utama dalam hukum pidana.
 

Baca: KUHP Baru Diklaim Beri Ruang Kemanusiaan Luas untuk Hukuman Mati

"Yaitu perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik pidana maupun tindakan," ujar dia.

Asep berharap dasar hukum anyar itu memenuhi empat misi perubahan mendasar yang menjadi fokus pembentukan KUHP baru. Mulai dari dekolonisasi, demokratisasi, hingga konsolidasi.

"Serta harmonisasi agar pemerintah provinsi di tingkat daerah tegak lurus dengan KUHP dan memahami KUHP lebih baik dari sebelumnya," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)