Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 16:20
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan urgensi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid baru itu diyakini membuat sistem hukum Indonesia semakin relevan.
"Ini upaya menyusun kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Asep mengatakan ada tiga perkembangan yang diatur dalam KUHP baru. Tiga hal tersebut terkait permasalahan utama dalam hukum pidana.
Baca: KUHP Baru Diklaim Beri Ruang Kemanusiaan Luas untuk Hukuman Mati |