Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di salah satu kegiatan yang melibatkan siswa di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
Pembatasan Gawai di Surabaya, Siswa Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah
Whisnu Mardiansyah • 25 December 2025 18:18
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan tegas mengenai penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini meningkatkan prestasi belajar, menanamkan disiplin, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi," ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin krusial yang wajib diterapkan di satuan pendidikan. Aturan utama melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran tertentu. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat setelah mendapatkan izin.
"Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin," katanya.
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah pun wajib memblokir akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Untuk mendukung aturan ini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. Sekolah juga harus menyediakan saluran komunikasi khusus (hotline) untuk keperluan mendesak antara sekolah dan orang tua.
Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemberian sanksi. Sanksi bagi pelanggar harus bersifat edukatif dan proporsional. Peran aktif Komite Sekolah dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) juga diperlukan dalam sosialisasi dan evaluasi berkelanjutan.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya berhenti di gerbang sekolah. Orang tua memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah.
"Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur," papar Eri.