Segini Kisaran Gaji Pensiunan PNS

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Segini Kisaran Gaji Pensiunan PNS

Eko Nordiansyah • 22 December 2025 14:28

Jakarta: Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki segudang keuntungan yang didapatkan tidak terkecuali jaminan hingga akhir masa kerja (pensiun) yang layak.

Penetapan besaran gaji pensiunan PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan PNS.

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan? Berikut penjelasannya.

Sampai kapan uang pensiun diberikan?

Sistem pensiun diatur oleh beberapa peraturan, seperti Undang-Undang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam sistem ini, pensiun diberikan kepada PNS yang telah memenuhi usia pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat fungsional tertentu.

Secara umum, uang pensiun PNS diberikan seumur hidup kepada pensiunan PNS yang memenuhi syarat. Jadi selama penerima pensiun masih hidup dan tidak melanggar ketentuan tertentu, pembayaran pensiun akan terus diberikan setiap bulan.

Namun, bagaimana jika pensiunan meninggal dunia? Simak informasi berikut, melansir OCBC:

  • Istri atau suami akan menerima pensiun janda/duda seumur hidup, selama tidak menikah lagi
  • Anak akan menerima pensiun hingga usia 25 tahun atau lebih cepat jika sudah menikah atau bekerja

Artinya, uang pensiun PNS memang bisa diteruskan setelah pensiunan wafat, namun dengan ketentuan tertentu.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Daftar gaji pensiunan

Berikut adalah rentang besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun, yang berlaku sepanjang 2025:

  • Golongan Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
  • Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
  • Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp 2.165.200.
  • Golongan Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
  • Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
  • Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
  • Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
  • Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
  • Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
  • Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
  • Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
  • Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
  • Golongan IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
  • Golongan IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Sistem pencairan gaji pensiunan

Mulai 1 Juli 2025, sistem pencairan pensiunan dapat dilakukan tanpa perlu lagi ke Bank. Adapun syarat dan prosedur pencairan dengan cara berikut.

1. Sistem pembayaran melalui Kantor Pos

Pensiunan harus datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen asli berupa, KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Setelah itu, nantinya akan dibantu dengan pihak kantor pos setempat dengan melakukan verifikasi dan dana dapat diambil.

2. Layanan antar gaji pensiunan ke rumah

Pemberian layanan ini dapat diterima oleh para pensiunan jika mengalami beberapa hal yakni, sakit keras, sulit bepergian, dan tidak memiliki pendamping yang bisa mewakil. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain, aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis (Jika diminta).

3. Melalui minimarket

  • Kunjungi Indomaret/Alfamart terdekat
  • Beritahu kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”
  • Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
  • Tunjukkan KTP asli
  • Dana dicairkan secara tunai di tempat, tanpa potongan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)