Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dokumentasi/Polres Malang.
Truk Sumbu Tiga Dibatasi Melintas di Malang Selama Nataru
Daviq Umar Al Faruq • 27 December 2025 21:08
Malang: Polres Malang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal dan jam yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska, Sabtu, 27 Desember 2025.
Chelvin mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Polri sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan volume kendaraan selama masa Nataru.
Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Kabupaten Malang yang kerap mengalami kepadatan saat libur akhir tahun. Di antaranya Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, kawasan Exit Tol Lawang, hingga Jalan Raya Lawang yang menjadi jalur utama perlintasan kendaraan dari dan menuju wilayah Malang Raya.
Khusus di jalur tol, pembatasan truk sumbu tiga diberlakukan mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Meski demikian, kendaraan angkutan bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) tetap dikecualikan guna menjaga kelancaran distribusi logistik. Pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai ketentuan nasional.
“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelas Chelvin.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dokumentasi/Polres Malang.
Menurutnya, pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selain pembatasan kendaraan berat, Polres Malang juga meningkatkan pengawasan di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat. Personel di lapangan disiagakan untuk melakukan diskresi kepolisian guna mengantisipasi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKP Chelvin.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dokumentasi/Polres Malang.