Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun 24,53%, Cuma Rp37,20 Triliun per November

Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun 24,53%, Cuma Rp37,20 Triliun per November

Husen Miftahudin • 12 December 2025 14:58

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp37,20 triliun pada November 2025. Jumlah nilai transaksi itu mengalami penurunan 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat Rp49,29 triliun.

"Adapun total transaksi aset kripto sepanjang 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2025.

Dari segi jumlah konsumen, perdagangan aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,08 juta konsumen pada posisi Oktober 2025. Angka ini naik 2,50 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.

Lebih lanjut, Hasan memaparkan dengan adanya perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, tercatat sudah ada 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan per November 2025.
 

Baca juga: Didominasi Anak Muda, Literasi Investor Kripto Jadi Syarat Utama


(Ilustrasi. Foto: dok KBI)
 

29 Pedagang aset kripto dapat izin OJK


OJK sendiri telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

"OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital), dua PJP dan tiga BPDK," jelas Hasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)