Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 12 December 2025 14:58
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp37,20 triliun pada November 2025. Jumlah nilai transaksi itu mengalami penurunan 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat Rp49,29 triliun.
"Adapun total transaksi aset kripto sepanjang 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2025.
Dari segi jumlah konsumen, perdagangan aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,08 juta konsumen pada posisi Oktober 2025. Angka ini naik 2,50 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.
Lebih lanjut, Hasan memaparkan dengan adanya perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, tercatat sudah ada 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan per November 2025.
| Baca juga: Didominasi Anak Muda, Literasi Investor Kripto Jadi Syarat Utama |
