Tak Diberi Akses Air Bersih, Israel Didesak Bebaskan Direktur RS Gaza

Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, Hussam Abu Safiya dipenjara Israel. Foto: Anadolu

Tak Diberi Akses Air Bersih, Israel Didesak Bebaskan Direktur RS Gaza

Muhammad Reyhansyah • 11 June 2026 17:10

Tel Aviv: Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, Hussam Abu Safiya, meminta Mahkamah Agung Israel memerintahkan pembebasan dirinya segera.

Ia menilai penahanannya selama ini tidak adil dan dilakukan secara sewenang-wenang.

Abu Safiya menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang yang digelar melalui sambungan video dari sel penjaranya. Dalam persidangan itu, ia terlihat hadir dengan tangan diborgol.

"Penahanan saya tidak adil dan sewenang-wenang, dan saya menuntut pembebasan saya segera," kata Abu Safiya, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Nasser Abu Odeh, dikutip dari TRT World, Kamis, 11 Juni 2026.

Abu Safiya menegaskan dirinya adalah seorang dokter spesialis anak yang bertugas memberikan layanan kesehatan kepada pasien, korban luka, dan kelompok rentan di Jalur Gaza.

"Saya menjalankan pekerjaan sesuai hukum internasional dan standar kemanusiaan. Penahanan saya tidak adil dan sewenang-wenang," ujarnya.

Kuasa hukum Abu Safiya mengatakan pengadilan belum mengambil keputusan terkait kelanjutan penahanan kliennya. Putusan diperkirakan akan keluar dalam beberapa jam atau beberapa hari ke depan.

Sidang tersebut menjadi penampilan publik pertama Abu Safiya sejak Februari 2025, ketika media Israel menayangkan rekaman dirinya dalam kondisi dibelenggu setelah ditangkap.

Beberapa hari sebelum sidang berlangsung, tim kuasa hukumnya mengungkap kondisi penahanan yang dialami Abu Safiya.

Menurut mereka, dokter tersebut ditahan dalam kondisi berat dengan tangan dan kaki dirantai, menerima makanan dalam jumlah terbatas, tidak memiliki akses memadai terhadap air minum yang aman, serta tidak memperoleh layanan medis yang dibutuhkan.

Kuasa hukum juga menyebut otoritas Israel memindahkan Abu Safiya dari Penjara Negev ke sel isolasi di Penjara Nafha, Israel selatan, pada 3 Juni lalu.

Ditahan Berdasarkan Undang-Undang Kontroversial

Militer Israel menangkap Abu Safiya pada 27 Desember 2024 dalam operasi penggerebekan di Rumah Sakit Kamal Adwan.

Pada 14 Februari 2025, organisasi hak asasi manusia Al Mezan Center for Human Rights menyatakan Panglima Komando Selatan Israel Mayor Jenderal Yaron Finkelman memerintahkan penahanan Abu Safiya berdasarkan Undang-Undang Kombatan Tidak Sah atau Unlawful Combatant Law.

Penahanan tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta sejumlah organisasi medis dan hak asasi manusia internasional telah menyerukan intervensi segera untuk menjamin keselamatan Abu Safiya.

Menurut Al Mezan, undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen Israel atau Knesset pada 2002 dan memungkinkan otoritas menahan seseorang tanpa batas waktu tanpa dakwaan resmi maupun penyajian bukti yang memadai di pengadilan.

Data terbaru menunjukkan sekitar 9.500 warga Palestina saat ini ditahan di berbagai penjara Israel.

(Fajar Nugraha)