DJP: Pajak Pedagang Online Dihitung dari Total Omzet di Seluruh Marketplace

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

DJP: Pajak Pedagang Online Dihitung dari Total Omzet di Seluruh Marketplace

Eko Nordiansyah • 25 June 2026 11:57

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet seller atau pedagang yang berjualan di berbagai platform marketplace (lokapasar) akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Inge, data tersebut dapat terhubung selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya, sama di setiap platform.

Sebagai contoh, apabila seorang penjual membukukan omzet tahunan Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp700 juta yang diperoleh dari seluruh platform tersebut.

Inge menjelaskan penjual yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform, sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Bahas teknis lokapasar sebagai pemungut pajak

Lebih lanjut, Inge menjelaskan DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.

Penyesuaian sistem diperlukan karena platform yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.

"Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki," kata dia.

Ia mengungkapkan tingkat kesiapan platform saat ini masih beragam.

Berdasarkan hasil pertemuan satu per satu yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang telah mencapai tingkat kesiapan sekitar 50 persen, sementara sebagian lainnya masih berada pada kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu mengatur penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.

Sementara atas omzet yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

(Eko Nordiansyah)