Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto (kiri). Foto: MI/Insi Nantika Jelita
DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online
Insi Nantika Jelita • 1 July 2026 11:52
Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujar Bimo dalam Konferensi Pers Pemungutan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari penjualan barang atau jasa melalui marketplace.
Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan pihak lain adalah marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi, sedangkan pedagang dalam negeri merupakan pihak yang menjual barang atau jasa melalui platform tersebut.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Melalui regulasi itu, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet kotor pedagang secara otomatis setiap kali terjadi transaksi. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Bimo mengatakan penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme back-end escrow, hingga kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
"Tentu kami melihat kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik," kata Bimo.
Penambahan marketplace pemungut pajak
Meski demikian, DJP tidak menutup kemungkinan akan menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Bimo juga menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, yang berubah hanyalah mekanisme administrasi pemungutan pajak seiring bergesernya pola perdagangan dari toko fisik ke platform digital.
"Karena itu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, sekali lagi, bukanlah pengenaan pajak yang baru," tegas dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan agar selaras dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.