Ilustrasi, Pawai obor menyambut Puasa Ramadhan 1444 H di Bangka Barat (ANTARA-Humas Timah)
Malam Takbiran di Bantul, Polisi Larang Konvoi di Jalan Protokol
Lukman Diah Sari • 18 March 2026 16:36
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang peserta takbir keliling pada malam jelang Idulfitri 1447 Hijriah melintasi jalan protokol atau sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pencegahan itu demi keamanan bersama.
"Larangan melintasi jalan utama ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam keterangannya di Bantul, Rabu, 18 Maret 2026, melansir Antara.
Menurut dia, larangan melintasi jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman yang dimulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul demi menjaga keamanan di wilayah Bantul. Kapolres menekankan agar masyarakat mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid maupun musala.
Selain pembatasan rute, kata dia, durasi waktu seluruh rangkaian takbir keliling maupun lomba takbiran harus sudah berakhir maksimal pukul 23.00 WIB, dan setelah itu peserta kembali ke rumah masing-masing.
"Peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang dikhawatirkan dapat memicu provokasi maupun gangguan keamanan," pesan dia.

Kantor Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul
Selain itu, Kapolres mengatakan, aspek kelayakan kendaraan juga menjadi perhatian, sehingga kendaraan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan, memiliki STNK yang terdaftar resmi, serta kelengkapan kendaraan yang standar.
"Kami juga melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan takbiran," kata dia.
Kapolres Bantul juga memastikan para personel bersiaga di berbagai titik strategis untuk melakukan pengamanan dan pemantauan. Petugas kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami tindak tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan. Harapan kami, masyarakat Bantul dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman," jelas dia.