Duit Dipinjamkan dan Tak Dikembalikan, Sunjaya Gugat Pengadilan

Pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Duit Dipinjamkan dan Tak Dikembalikan, Sunjaya Gugat Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 22:11

Jakarta: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengajukan gugatan pengadilan setelah kehilangan Rp35 miliar. Uang itu disebut dipinjamkan ke pejabat, namun, tidak pernah dibayar.

“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian, namun, tidak pernah ada pembayaran,” kata Pengacara Sunjaya, Lukman Hakim, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Lukman tak membeberkan nama pejabat yang dipinjamkan uang. Menurut dia, kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, pihak yang digugat bahkan tidak ada rencana untuk mencicil uang yang dipinjam itu.

“(Tidak ada) itikad baik dari tergugat,” ucap Lukman.
 


Lukman menyebut kleinnya mengeklaim uang itu hilang karena tidak dianggap utang oleh pejabat yang digugat. Buktinya, catatan utang itu tidak disertakan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tergugat.


“Faktanya, ada perjanjian notariil serta ketiadaan pencantuman utang dalam LHKPN menjadi perhatian serius kami,” ujar Lukman.

Gugatan ini masuk dalam urusan perdata. Namun, ada rencana kubu Sanjaya mempermasalahkan LHKPN yang tidak jujur itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)