Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 19 December 2025 18:03
Jakarta: Kota Bekasi diproyeksikan mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk 2026. Kenaikannya akan dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberikan rentang lebih luas.
Kota Bekasi tercatat sebagai pemegang
UMK tertinggi nasional pada 2025 dengan nilai Rp 5.690.752,95, mengungguli DKI Jakarta.
Proyeksi kenaikan
Dengan berlakunya formula baru
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9 poin, berikut proyeksi UMK Bekasi 2026 menggunakan asumsi contoh (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen):
Jika Alfa 0,5
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
- Nilai UMK 2026: Rp5.978.135 (naik Rp287.382 dari 2025).
Jika Alfa 0,9
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
- Nilai UMK 2026: Rp6.094.217 (naik Rp403.464 dari 2025).
Perhitungan final UMK Bekasi 2026 akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah. Nilai Alfa spesifik akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Jadwal penetapan dan harapan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum, termasuk UMP dan UMK, selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. PP terbaru ini juga mengatur kewajiban penetapan upah minimum sektoral.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Yassierli.
Dengan formula baru yang memberikan ruang kenaikan lebih besar, UMK Bekasi 2026 berpotensi mendekati atau bahkan melampaui angka Rp6 juta. Penetapan akhir diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja di kawasan industri utama ini dengan memperhatikan daya saing dan keberlanjutan usaha. (Muhammad Adyatma Damardjati)