Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dalam Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-BGN.
BGN Tegaskan akan Menangguhkan SPPG Tak Miliki SLHS
Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2026 17:41
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menangguhkan atau suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk memperbaiki kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, mengatakan percepatan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan program secara nasional.
Hida mengingatkan sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan ditangguhkan operasionalnya hingga sertifikat diperoleh.
"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat," ujar Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa, 12 Mei 2026, Hida menekankan SLHS bukan sekadar persoalan administratif.
"Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional," ucap Hida.
Menurut dia, MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Selain itu, BGN telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program. BGN telah juga menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga berbagai perjanjian kerja sama guna memperkuat tata kelola program.
Menurut dia, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, khususnya melalui peran strategis SPPG sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.
"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida.
%20oleh%20mitra%20Satuan%20Pelayanan%20Pemenuhan%20Gizi%20(SPPG)%20Husein%20Sastranegara%2C%20Kota%20Bandung%2C%20Jawa%20Barat_%20ANTARA_Rubby%20Jovan(3).jpeg)
Petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Baca Juga:
Sidak SPPG di Grogol dan Petamburan, KSP: Keduanya Tidak Layak |
Dia mengatakan masyarakat akan menilai program MBG dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan. Oleh karena itu, SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik.
Untuk Wilayah III, terdapat 35 kejadian menonjol termasuk dua kasus di Sulsel yang belum memiliki SLHS. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPPG.
"Seringkali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, melainkan karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," tutur dia.