Ilustrasi ibadah haji. Foto: Freepik.
Kemenhaj Temukan Dugaan Praktik Ilegal Layanan Kursi Roda
Akmal Fauzi • 12 May 2026 20:58
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kelompok tersebut ditengarai melakukan praktik pungutan dan penyediaan layanan di luar ketentuan resmi demi meraup keuntungan sepihak.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengungkapkan bahwa tim di lapangan menemukan praktik pungutan jasa kursi roda bagi calon jemaah haji (calhaj) lansia dan disabilitas yang tidak sesuai aturan. Saat ini KBIHU sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut Muftiono, PPIH telah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah seperti tawaf dan sa’i dalam pelaksanaan umrah wajib. Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang memungut biaya secara kolektif dengan tarif jauh di atas harga resmi.
Selain itu, PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong tanpa izin resmi (tasreh). “Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda. Tim Media Center Haji (MCH) bahkan pernah menemukan ada jemaah yang diminta membayar hingga Rp7 juta.
Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta. Saat masa puncak dengan permintaan tinggi, tarif maksimal biasanya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.
Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram umumnya mengenakan rompi bertuliskan Carts Service. “Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” ujarnya.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Selain persoalan kursi roda, pemerintah menyoroti pelanggaran terkait kegiatan city tour atau ziarah yang dikoordinasikan KBIHU. Kemenhaj telah mengeluarkan edaran larangan city tour serta pembatasan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak ibadah haji.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap fit saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku nakal pengelola KBIHU. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH juga melakukan pertemuan dan pembinaan dengan KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter.
“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Haris.
Pemerintah berkomitmen mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.