Ilustrasi. Foto: dok MI.
Rencana PPN Jalan Tol Dikaji, Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Saat Ini
Ade Hapsari Lestarini • 22 April 2026 15:49
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.
Ia bakal meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.
Purbaya mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ujar Purbaya.

.jpg)
Purbaya tegaskan tidak tambah skema pajak baru
Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.
Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Bendahara Negara itu.
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Rencana tersebut sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com