Kemendagri Kawal Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Sumut

Peninjauan daerah terdampak bencana di Sumatra Utara. (Dokumentasi/ Istimewa)

Kemendagri Kawal Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Sumut

Silvana Febiari • 20 July 2026 08:41

Medan: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal percepatan pemulihan daerah terdampak bencana melalui monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan di Provinsi Sumatra Utara. Monev dilakukan pada 13–16 Juli 2026 dengan meninjau langsung ke daerah serta menggelar rapat koordinasi, asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi.

Dirjen Keuda Kemendagri, A. Fatoni mengatakan tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di wilayah terdampak.

"Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun," ujar Fatoni di Medan, dikutip Senin, 20 Juli 2026. 
 


Ia menjelaskan, penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung penanganan bencana mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca-bencana.

"Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai," katanya.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana se-Provinsi Sumatra Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatra Utara, Selasa, 14 Juli 2026. 


Peninjauan daerah terdampak bencana di Sumatra Utara. (Dokumentasi/ Istimewa)

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara dan Bupati dan WaliKota se-Sumatra Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Sumatra Utara, serta jajaran pemerintah pusat, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Posko Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkembangan realisasi penggunaan TKD Tambahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi belanja tercatat sebesar Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi anggaran Rp6,35 triliun.

Berdasarkan hasil monitoring, Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 40,72 persen. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih mencatatkan realisasi anggaran sebesar nol persen, di antaranya Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.

Hasil monitoring juga menunjukkan percepatan pelaksanaan TKD Tambahan di sejumlah daerah terus dilakukan. Di Kabupaten Deli Serdang, pemerintah daerah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. 


Peninjauan daerah terdampak bencana di Sumatra Utara. (Dokumentasi/ Istimewa)


Sejumlah OPD telah memasuki tahap pelaksanaan fisik. Sementara proses pengadaan disesuaikan dengan perubahan harga melalui penyempurnaan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga tengah mempercepat realisasi anggaran Bantuan Presiden.

Di Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah memanfaatkan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan UMKM dan program pemberdayaan. Alokasi anggaran tersebut telah ditetapkan sebagai dasar percepatan pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, Kabupaten Simalungun telah merealisasikan anggaran sebesar Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar. Anggaran dimanfaatkan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan dan jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara. 

Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal. 

Selain itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempublikasikan secara masif perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana melalui berbagai kanal komunikasi, baik media sosial maupun laman resmi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

(Silvana Febiari)