Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Kenali Klasifikasi  Luka Bakarnya

Ilustrasi Pexels

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Kenali Klasifikasi Luka Bakarnya

Muhamad Marup • 14 March 2026 10:53

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tidak kenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Atas kejadian tersebut, pihak KontraS menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas.

Mengutip laman resmi Kontras, penyiraman air keras tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan sekitar 24% dan saat ini tengah menjalani penanganan intensif di rumah sakit. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Luka Bakar menerangkan tentang klasifikasi luka bakar dan cara menghitung persentasenya. Berikut rangkumannya.

Penilaian Luka Bakar

Penilaian area luas luka bakar secara baik dan benar, terutama bagi orang dewasa, biasa menggunakan metode kalkulasi seperti Rule of Nines. Formula ini sangat berguna karena dapat menghasilkan kalkulasi yang dapat diulang semua orang.


Gambar Rule of Nine/Sumber Kemenkes

Metode tersebut dapat menghasilkan persentase total luas luka bakar (%TBSA). Caranya luas permukaan tubuh dibagi menjadi multiple 9% area, kecuali perineum yang diestimasi menjadi 1%.

Penting dicatat, metode ini tidak akurat bila digunakan pada pasien anak. Hal ini disebabkan karena proporsi luas permukaan tubuh pada anak sangat berbeda dengan pasien dewasa.

Klasifikasi Luka bakar

Klasifikasi luka bakar dibagi menjadi tiga tingkatan mulai dari ringan, sedang, dan berat. Berikut penjelasannya.

1. Luka bakar ringan
Kriteria luka bakar ringan:
  • TBSA ?15% pada dewasa
  • TBSA ?10% pada anak
  • Luka bakar full-thickness dengan TBSA ?2% pada anak maupun dewasa tanpa mengenai daerah mata, telinga, wajah, tangan, kaki, atau perineum.
2. Luka bakar sedang
Kriteria luka bakar sedang:
  • TBSA 15–25% pada dewasa dengan kedalaman luka bakar full thickness <10%
  • TBSA 10-20% pada luka bakar partial thickness pada pasien anak di bawah 10 tahun dan dewasa usia diatas 40 tahun, atau luka bakar full-thickness <10%
  • TBSA ?10% pada luka bakar full-thickness pada anak atau dewasa  tanpa masalah kosmetik atau mengenai daerah mata, wajah, telinga, tangan, kaki, atau perineum
3. Luka bakar berat
Kriteria luka bakar berat:
  • TBSA ?25%
  • TBSA ?20% pada anak usia dibawah 10 tahun dan dewasa usia di atas 40 tahun
  • TBSA ?10% pada luka bakar full-thickness Semua luka bakar yang mengenai daerah mata, wajah, telinga, tangan, kaki, atau perineum yang dapat menyebabkan gangguan fungsi atau kosmetik.
  • Semua luka bakar listrik Semua luka bakar yang disertai trauma berat atau trauma inhalasi
  • Semua pasien luka bakar dengan kondisi buruk

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)