Pendaftaran Petugas Haji 2026 Diperpanjang, Hanya Sampai Malam Ini

Petugas haji ilustrasi. Dok Media Center Haji

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Diperpanjang, Hanya Sampai Malam Ini

Arga Sumantri • 1 December 2025 15:05

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah memperpanjang pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M tingkat daerah. Mulanya, tenggat submit data seleksi PPIH ditutup Jumat, 28 November 2025 pukul 23.59 WIB, namun diperpanjang hingga malam ini.

"Perpanjangan batas akhir submit/upload dokumen pendaftaran sampai dengan 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB," tulis keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah dikutip Senin, 1 Desember 2025. 

Pendaftaran seleksi PPIH dibuka sejak Sabtu, 22 November 2025. Pendaftaran dibuka untuk dua formasi PPIH.

"Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi," tulis keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah dikutip Kamis, 20 November 2025.

Formasi PPIH

  • Rekrutmen PPIH tingkat daerah dibuka untuk dua formasi:
  • PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah)
  • PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu/Siskohat)

Timeline seleksi

Seleksi tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama) 
  • 22-28 November 2025 (Masa pendaftaran peserta)
  • 28 November 2025 pukul 23.59 WIB (Batas akhir submit dokumen)
  • 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB (Batas verifikasi dokumen Siskohat Kemenhaj kabupaten/kota)
  • 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB (Computer Assisted Test (CAT)
  • 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (Pengumuman hasil seleksi tahap 1)
  • Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
  • 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB (Batas verifikasi dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi)
  • 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB (CAT dan wawancara tahap kedua)
  • 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (Pengumuman hasil seleksi tahap 2)

Petugas Haji. Foto: Media Center Haji.

Formasi Layanan

PPIH Kloter
  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi
  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (Bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau aplikasi gawai berbasis android dan atau IOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Selain syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2022
  • Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Masyarakat diminta waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi.
Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui:
  • Akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube)
  • Website haji.go.id
  • Kantor Kemenhaj
  • Rilis melalui Media Massa
Link pendaftaran petugas haji 2026 hanya melalui laman haji.go.id/petugas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)