Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA/Ricky Prayoga
Siswa di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Kecuali Wilayah Ini
Silvana Febiari • 27 February 2026 00:25
Bandung: Larangan bagi siswa di Jawa Barat untuk membawa sepeda motor ke sekolah tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku ketat di wilayah yang sudah memiliki akses angkutan umum memadai.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi pelajar di daerah terpencil yang masih minim fasilitas transportasi publik. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar tidak terkendala mobilitas.
"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Dedi menjelaskan, kebijakan ini bersifat adaptif dan menyesuaikan dengan kondisi geografis serta ketersediaan infrastruktur di setiap daerah di Jawa Barat. Sebagai solusi jangka panjang bagi wilayah dengan akses sulit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus.
"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan aturan mengenai kedisiplinan siswa ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan kendaraan, tetapi juga melarang knalpot bising (brong) serta konsumsi minuman keras.

Ilustrasi anak sekolah membawa sepeda motor. Dokumentasi/ Media Indonesia
Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, integritas kebijakan ini akan diperkuat melalui komitmen hitam di atas putih. Pihaknya menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh tiga pihak utama: sekolah, orang tua, dan peserta didik.
"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa," kata Purwanto.
Pemberlakuan pada tahun ajaran baru, disebut Pemprov Jabar, sengaja dipilih agar pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan mempersiapkan instrumen pengawasan di lingkungan masing-masing.