Aksi Kejam Begal Remaja di Indramayu: Ancam Korban Pakai Celurit

Pelaku dan barang bukti pelaku begal sadis berusia remaja di Indramayu. (Dokumentasi/ Humas Polres Indramayu)

Aksi Kejam Begal Remaja di Indramayu: Ancam Korban Pakai Celurit

Ahmad Rofahan • 5 December 2025 10:56

Indramayu: Dua pelaku begal sadis yang masih berusia remaja dan satu orang penadah berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Komplotan begal ini menyerang seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Dua pelaku utama, W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sementara seorang pelaku lain berinisial S alias Dabut (27) diamankan karena berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Adapun Y alias Cungur, yang diduga sebagai joki saat aksi berlangsung, masih buron dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini melakukan aksinya secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan ekstrem.

“Pelaku memepet motor korban kemudian mengacungkan celurit sepanjang sekitar 1,5 meter hingga membuat korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat, 5 Desember 2025.
 


Dari peran masing-masing, W alias Black bertugas mengancam korban menggunakan celurit, kemudian S alias Denggol membawa lari motor korban. Sedangkan Y alias Cungur menjadi joki yang memantau situasi.

Motor hasil rampasan kemudian dijual ke seorang penadah yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini juga berstatus DPO. Uang Rp3 juta hasil penjualan motor tersebut lantas dibagi kepada para pelaku.


Pelaku dan barang bukti pelaku begal sadis berusia remaja di Indramayu. (Dokumentasi/ Humas Polres Indramayu)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Honda Beat hitam 2019, satu unit Honda Beat Deluxe biru 2023, satu bilah celurit panjang 1,5 meter.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminal. Pihaknya tidak akan menolelir segala bentuk kejahatan

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur agar memberi efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.


Barang bukti motor hasil curian begal sadis di Indramayu. (Dokumentasi/ Humas Polres Indramayu)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)