Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadaman kebakaran di area TPA Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dokumentasi/ BPBD Kabupaten Bogor.
42 Hektare Lahan Terdampak Kebakaran di TPA Galuga Bogor
Silvana Febiari • 9 September 2026 14:49
Bogor: Kebakaran lahan terjadi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 7 September 2026. Kebakaran kemudian merambat ke area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga.
"Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.
Meski demikian, data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Penanganan kebakaran dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, layanan 112 Kabupaten Bogor, Tagana Kota Bogor, PDAM, TNI, Polri, PMI, dan relawan.
BPBD Kabupaten Bogor melakukan pemantauan di lokasi, berkoordinasi dengan aparat desa setempat, serta melakukan pemadaman dan membantu menyuplai air untuk mendukung proses pemadaman.
"Bupati Bogor bersama Wali Kota Bogor juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian," ungkap Berton.

Pesawat TNI AU melaksanakan operasi water bombing untuk membantu pemadaman kebakaran di area TPA Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dokumentasi/ BPBD Kabupaten Bogor
Dalam pemadaman, tim menggunakan dua set peralatan pemadaman, satu unit genset, dan empat unit mobil tangki air. Upaya tersebut diperkuat dengan dukungan water bombing dari TNI AU Atang Sendjaja.
Penanganan kebakaran dilakukan di tengah status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya pembakaran lahan secara terbuka.
"Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran kepada petugas atau pemerintah daerah setempat," papar Berton.