Krisis Iklim Dinilai Perbesar Kerentanan Perempuan dan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Krisis Iklim Dinilai Perbesar Kerentanan Perempuan dan Anak

Achmad Zulfikar Fazli • 8 September 2026 22:22

Jakarta: Krisis iklim dinilai dapat memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan berbasis gender (KBG) dan perkawinan anak, khususnya dalam situasi bencana dan pengungsian. Dalam situasi darurat, mereka menghadapi kebutuhan dan risiko berbeda, mulai dari akses air bersih, sanitasi, layanan kesehatan reproduksi, hingga perlindungan dari kekerasan. 

"Karena itu, kebutuhan spesifik perempuan dan anak harus menjadi bagian dari perencanaan penanganan bencana sejak kesiapsiagaan hingga pemulihan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

Hal itu dikatakan Arifah dalam acara audiensi bersama United Nations Population Fund (UNFPA) dan Women Research Institute (WRI). Arifah menekankan penguatan perspektif gender dalam penanganan perubahan iklim perlu didukung data terpilah yang akurat.

Data tersebut penting untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

"Data yang akurat sangat penting agar kita tidak salah menentukan penerima manfaat. Pendataan harus mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara nyata agar dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sesuai kebutuhan di lapangan," kata Arifah.

Perubahan iklim. Dok. Freepik

Dia mengatakan pengalaman penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan pentingnya penguatan data dan koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Pendekatan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan bencana.

KemenPPPA terus mendorong integrasi gender dalam agenda perubahan iklim melalui Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) yang mencakup tujuh sektor strategis, yaitu pangan, kehutanan, energi, ekonomi hijau, kebencanaan, sosial-kesehatan, dan kelautan.

"Integrasi gender tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif. KemenPPPA siap berkontribusi secara strategis untuk memastikan kebijakan dan pendanaan iklim yang dilaksanakan kementerian dan lembaga teknis juga menerapkan prinsip Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUG-IS)," kata Arifah.

(Achmad Zulfikar Fazli)