Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1 September 2026, Cek Besaran Iurannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1 September 2026, Cek Besaran Iurannya

Eko Nordiansyah • 13 September 2026 16:01

Jakarta: Besaran iuran BPJS Kesehatan pada September 2026 belum mengalami perubahan. Peserta masih membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.

Bagi peserta mandiri, biaya BPJS Kesehatan kelas 1 masih sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan. Sementara itu, iuran kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu.

Lantas, berapa biaya BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada September 2026?

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan

Melansir laman UMSU, per 11 September 2026, pemerintah belum menetapkan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam ketentuan pemerintah, besaran iuran dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Kelompok tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran peserta mandiri

Peserta PBPU atau peserta mandiri membayar iuran sendiri setiap bulan. Besarannya disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada September 2026:
  • Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulan.
  • Kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulan.
  • Khusus kelas 3, peserta membayar Rp35 ribu per orang setiap bulan. Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.
Dengan demikian, biaya BPJS Kesehatan kelas 1 pada September 2026 masih sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Iuran peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Seluruh iuran peserta dalam kelompok tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

PBI ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Penetapan peserta dilakukan berdasarkan data serta hasil verifikasi pemerintah.

1. Iuran PPU lembaga pemerintah

Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintah dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Kelompok tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

Pembayaran iurannya dibagi dengan ketentuan berikut:

Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Satu persen dibayarkan oleh peserta.

2. Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Berikut pembagian pembayarannya:

Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Satu persen dibayarkan oleh pekerja.

3. Iuran keluarga tambahan PPU

Peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Anggota tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Iuran anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Biaya tersebut dibayarkan oleh pekerja.

4. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Ketentuan khusus berlaku bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Batas pembayaran dan denda

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu diperlukan agar status kepesertaan tetap aktif.

Tidak terdapat denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun, peserta dapat dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Denda pelayanan dihitung sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dan dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Jumlah tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, sedangkan nilai denda maksimal sebesar Rp30 juta. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)