Satpol PP sita ratusan botol miras saat Ramadan. Metrotvnews.com/ istimewa
Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras di Hari Pertama Puasa
Rhobi Shani • 20 February 2026 14:17
Kudus: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sebuah rumah berkedok warung di hari pertama puasa di bulan suci Ramadan1447 Hijriah. Penyitaan dilakukan di wilayah Kecamatan Jekulo, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto menyebut operasi peredaran miras merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
"Selain itu, upaya penertiban peredaran miras sekaligus langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan puasa," ujar Arief, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain ditemukan di warung, minuman beralkohol juga disimpan di dalam rumah pemilik. Ratusan botol miras berbagai merek pun disita Satpol PP.
"Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 274 botol minuman beralkohol berbagai merek," ungkap Arief.

Satpol PP sita ratusan botol miras saat Ramadan. Metrotvnews.com/ istimewa
Dirinya menegaskan bahwa penertiban akan terus digencarkan selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Kami berkomitmen menegakkan Perda dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Kami mengimbau agar tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol, khususnya selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Satpol PP memastikan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kudus.