Tiktoker Pembuat Konten 'Sewa Pacar 1 Jam' Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra. MI

Tiktoker Pembuat Konten 'Sewa Pacar 1 Jam' Ditetapkan Jadi Tersangka

Media Indonesia • 28 January 2026 11:03

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang konten kreator berinisial SL, 21, sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Penetapan ini menyusul viralnya aksi "Sewa Pacar 1 Jam" yang diunggah pelaku di platform media sosial TikTok dan X (Twitter).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan status SL berubah dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara.

"Gelar perkara tersebut dilakukan setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan terkait konten 'Sewa pacar 1 jam' yang viral di medsos," ujar Herman di Tasikmalaya dikutip Media Indonesia, Rabu, 28 Januari 2026.
 


SL dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengenai tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

"Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Polisi membuka peluang pengembangan perkara," papar Herman.


Ilustrasi Medcom.id

Terduga pelaku telah menjalani proses penahanan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini berawal dari laporan korban, seorang pelajar SMA di bawah umur, yang merasa dilecehkan akibat konten tersebut. Dalam video berdurasi sekitar satu jam yang viral itu, korban diiming-imingi uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk diajak jalan keliling Tasikmalaya sambil membeli minuman dan makanan gratis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)