Jual Bocah 16 Tahun ke Malaysia, Wanita Lansia di Aceh Divonis 7 Tahun

Terdakwa TPPO mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (14/1/2025). ANTARA/M Haris SA

Jual Bocah 16 Tahun ke Malaysia, Wanita Lansia di Aceh Divonis 7 Tahun

Whisnu Mardiansyah • 14 January 2026 16:22

Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada seorang wanita paruh baya, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar di Banda Aceh, Rabu, 14 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Zulkarnain menjatuhkan hukuman terhadap Rohamah, 56, warga Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa menghadiri persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp117,38 juta kepada korban.

"Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita untuk membayar restitusi tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama enam bulan penjara," sebut hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama TPPO, namun terbukti mengirim anak korban keluar negeri sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi.
 


"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsider," kata Zulkarnain.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terlibat mengirim seorang anak perempuan di bawah umur ke Malaysia bersama sejumlah orang lain yang kini menjadi DPO pada Oktober 2024. Korban dibawa dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan lain menyerahkan korban kepada pengelola sebuah hotel dan menerima uang sebesar RM25 ribu. Korban kemudian mengalami eksploitasi dan dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur dengan menggunakan identitas orang lain.


Ilustrasi Medcom.id

Baik terdakwa Rohamah maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, menyatakan akan memikirkan (berpikir-pikir) atas vonis tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp117,3 juta.

Rohamah ditangkap Tim Polresta Banda Aceh di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 19 Juni 2025, saat hendak kembali ke Malaysia. Ia sebelumnya sempat menjadi buronan. Korban, gadis 16 tahun asal Aceh Besar, ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)