Kapolda DIY Ungkap Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kapolda DIY Ungkap Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Ahmad Mustaqim • 30 January 2026 13:35

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk pejabat internal untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan sementara. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Roedy Yoelianto, didapuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Polresta Sleman.

"Hari ini (Komisaris Besar Edy Setyanto) sudah saya nonaktifkan pukul 10.00 WIB. Saya sudah menunjuk penggantinya, Kombes Rudy sekarang Direktur Narkoba nKombes Pol Roedy," kata Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, Jumat, 30 Januari 2026.

Anggoro menyatakan penonaktifan Kapolresta Sleman terkait dugaan pelanggaran dalam pengawasan penanganan kasus penersangkaan Hogi Minaya. Hogi merupakan warga yang membela istrinya dari dua penjambret.

"Penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto terkait ditemukannya pelanggaran dalam pengawasan yang tidak dilakukan dalam proses penanganan hukum. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat sehingga menurunkan citra Polri," ujarnya.

Kapolda DIY mengungkapkan tidak hanya Kapolresta Sleman yang dicopot. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga terancam dicopot. "Terkait Kasatlantas, hari ini juga sedang dilakukan penggantian, terkait temuan pada audit," kata Anggoro.
 


Proses pemeriksaan masih berlanjut. Penonaktifan para pejabat bertujuan memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan dugaan pelanggaran.

"Pasti akan ada sanksi apabila ada pelanggaran disiplin dan etik. Pasti rekomendasi dari hasil audit," ucap Anggoro.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menjelaskan keputusan itu tertuang dalam dua surat perintah. Pertama, Sprin/145/I/KEP./2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman untuk melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY. Kedua, Sprin/146/I/KEP./2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba sebagai Plh. Kapolresta Sleman.

"Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026," kata Verena.


Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)