Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.
Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri: Jamin Objektivitas
Anggi Tondi Martaon • 30 January 2026 08:29
Jakarta: Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan. Kebijakan itu diambil menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Baca Juga :
Editorial MI: Jangan Ulangi Kasus Hogi
"(Penonaktifan) hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap Trunoyudo.
.jpg)
Kombes Edy Setyanto. Foto: Antara/HO-DPR.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Sertijab bakal dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta Irjen Anggoro Sukartono.
Sebelumnya, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, pelaku meninggal dunia.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Suami korban dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.