Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Jangan Ulangi Kasus Hogi
Media Indonesia • 30 January 2026 06:59
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tetapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas ialah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus kedua ialah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: MI.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam itu kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.
Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pidana. Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur alasan pembenar bahwa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana. Dalam kasus Hogi, lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memperparah keadaan hingga berujung penetapan status hukum yang keliru dan mencederai rasa keadilan publik. Penanganan perkara Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif. Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan. Tak mengherankan jika Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
Kasus Hogi menunjukkan bahaya ketika aparat lebih sibuk membela konstruksi pasal ketimbang melindungi warga. Masyarakat pun ditempatkan dalam dilema, yakni melawan kejahatan berisiko menjadi tersangka, diam berarti membiarkan kriminalitas. Jika ini dibiarkan, yang lahir ialah masyarakat apatis dan takut berurusan dengan hukum.
Kasus Hogi dan Suderajat seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika berpijak pada akal sehat, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban.