Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).
Kompak, Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf di DPR
Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 19:58
Jakarta: Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik hukum yang menjerat Hogi. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan pelaku penjambretan istrinya meninggal dunia, saat berupaya membela diri.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," ujar Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Edy mengakui adanya ketidaktepatan dalam penerapan pasal saat proses penyidikan awal. Meski berdalih langkah tersebut diambil demi kepastian hukum, ia menyadari beban moril yang harus ditanggung oleh keluarga korban penjambretan tersebut.
"Kami merasakan apa yang dirasakan oleh Mas Hogi. Kami mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut," ujar Edy.
Senada dengan Kapolres, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini diambil guna menemukan titik temu yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata Bambang.

Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.
Merespons pengakuan tersebut, Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi. Anggota dewan menekankan bahwa hukum tidak boleh tajam kepada mereka yang tengah mempertahankan hak dan keselamatan keluarganya.
Para penegak hukum diingatkan untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan nurani agar rasa keadilan masyarakat tidak tercederai.