Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Tugas dan Wewenangnya

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Thomas Djiwandono. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Tugas dan Wewenangnya

Eko Nordiansyah • 27 January 2026 17:30

Jakarta: Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 27 Januari 2026. Penetapan ini menyusul rapat internal komisi XI DPR RI yang digelar sehari sebelumnya. Thomas, dipilih karena dinilai sebagai figur yang mampu diterima oleh seluruh partai politik.

Apa itu Deputi Gubernur BI?

Mengutip laman Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah salah satu pimpinan tertinggi di Bank Indonesia. Deputi gubernur bertugas sebagai wakil atau pembantu utama gubernur BI dalam memimpin dan menjalankan tugas utama bank sentral, seperti mengawasi sistem keuangan hingga menjaga stabilitas moneter.

Tugas dan wewenang Deputi Gubernur BI

Melansir laman Kredit Pintar, berikut tugas dan wewenang Deputi Gubernur BI:

1. Menentukan suku bunga acuan

Salah satu tugas utama dari seorang Deputi Gubernur adalah menetapkan suku bunga acuan. Keputusan ini berperan penting dalam mengendalikan inflasi dan menjaga nilai mata uang.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

2. Pengaturan likuiditas

Deputi gubernur BI turut terlibat dalam pengaturan likuiditas di pasar uang. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan dengan memastikan pasokan uang di pasaran mencukupi kebutuhan.

3. Stabilitas harga

Deputi gubernur turut bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas harga. Dengan menjaga harga barang dan jasa di pasar, dapat membantu mengendalikan inflasi yang mengancam kesejahteraan masyarakat.

4. Mewakili gubernur dalam tugas tertentu

Sebagai salah satu pimpinan tertinggi BI, deputi gubernur turut bertugas untuk menggantikan gubernur BI dalam memimpin kegiatan dan rapat apabila gubernur berhalangan hadir.

5. Pengawasan dan penanganan risiko

Deputi gubernur turut bertanggung jawab dalam mengawasi dan menanggulangi risiko yang mengancam stabilitas keuangan. Langkah ini melibatkan pemantauan ketat atas berbagai kegiatan perbankan, guna mengurangi risiko yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)