Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.
Purbaya: Anggaran Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza 'Ngambil' dari APBN
Husen Miftahudin • 29 January 2026 11:40
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pendanaan atau anggaran untuk iuran keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza berpotensi mengambil sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
"Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga," ujar Purbaya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Namun demikian, Purbaya menekankan sumber pendanaan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan dan keputusan final.
"Nanti, itu kita belum diskusikan. Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya," kata dia.
| Baca juga: Gabung Board of Peace, Menlu Sugiono: Indonesia Tak Ada Kewajiban Bayar Iuran |

(Ilustrasi, Dewan Perdamaian Gaza/Board of Peace. Foto: democracywithoutborders.org)
Tak perlu bayar iuran keanggotaan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons informasi Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp16,82 triliun, demi hak keanggotaan permanen.
"Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian," kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela.
Ia menyampaikan Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).