Polri. Foto: Ilustrasi MI
Demokrat Laporkan Akun Medsos terkait Hoaks Ijazah Palsu ke Polda Metro
Siti Yona Hukmana • 6 January 2026 12:41
Jakarta: Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebar hoaks dan fitnah yang menyerang nama baik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satunya, terkait keterlibatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Januari 2026. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (BHPP DPP PD) Muhajir mengatakan, laporan dibuat karena tidak ada itikad baik dari somasi yang dilayangkan kepada terlapor, seperti memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
"Usai tanggal 31 Desember 2025 kemarin mengirim somasi, saya tadi malam bikin LP di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang dan akhirnya laporan diterima menjelang tengah malam," kata Muhajir dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Januari 2026.
Adapun, terlapornya ialah tiga akun YouTube dan satu akun Tiktok yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah kepada SBY. Sebanyak tiga akun YouTube itu dengan nama @AGRI FANANI, @Bang bOy YTn, dan @KajianOnline. Sementara satu akun Tiktok bernama @sudirowibhudiusmp.
Muhajir membeberkan akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”, sedangkan akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”.
Ilustrasi Polri. Foto: Medcom.idSementara itu, akun @KajianOnline mengunggah konten berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”. Lalu, akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui Roy Suryo.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 Jo. Pasal 264 KUHP. Polda Metro Jaya diharapkan segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.